Dokter itu setuju dan mulai mengobati janda itu. Setiap hari dokter itu memberi beberapa obat. Pada setiap kunjungannya ia membawa pulang perabot rumah janda itu. Akhirnya setelah menguras habis isi rumah, dokter sungguh-sungguh menyembuhkan janda itu. Segera penglihatan janda itu pun pulih kembali. Dia sangat berterima kasih kepada dokter itu. Namun, setiap kali dokter itu meminta bayarannya, janda itu selalu menolak. Sampai akhirnya dokter itu memperkarakannya ke pengadilan.
Ketika di depan hakim ditanya mengapa dia tidak membayar, janda itu mengatakan demikian, "Tuanku yang mulia, sebelum saya buta saya mempunyai sebuah rumah penuh dengan perabot. Sekarang sesudah saya dapat melihat kembali, saya tidak melihat apa-apa lagi. Rumah saya kosong."
Hakim tahu apa yang telah dilakukan oleh dokter itu, maka hakim membiarkan janda itu pulang tanpa membayar imbalan kepada dokter itu.
Orang yang berbuat salah patut mendapat hukuman. [Natalia Lim / Cirebon / Jabar Tionghoanews]