Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan utang pajak itu untuk tahun 2008, dan Petrochina menjadi salah satu dari 14 perusahaan yang diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemplang pajak.
"Kalau kita kurang bayar kan dikirim SKP (Surat Ketetapan Pajak) atas pemeriksaan. Kalau tidak setuju pun kita bayar dulu, setelah itu baru mengajukan banding. Tapi dari 2008 tidak pernah ada kasus seperti itu," ujar Head of Tax Compliance Petrochina Bambang Prayitno pada Media Indonesia, Minggu (17/7).
Bambang memastikan untuk 2008 sampai dengan saat ini perusahaan tersebut tidak punya utang pajak. Petrochina disebutkan ICW sebagai salah satu perusahaan yang diduga KPK mengemplang pajak dan merugikan negara hingga Rp1,6 triliun. [Veronica Lim, Bogor, Tionghoanews]
Artikel dalam blog ini dikirim oleh Teman2 Tionghoa dari seluruh Indonesia melalui surel (email) ke alamat email: indonesia.chinese.ngepost@blogger.com dan anda juga bebas ikut mengirim artikel, Xie Xie ...