"Kegiatan pengguguran harus dihindari kerana sangat berisiko tinggi bagi kesihatan, khususnya rosaknya rahim kandungan bagi wanita," kata Boyke Dian Nugraha.
Menurutnya, kegiatan aborsi/pengguguran anak biasanya dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang sudah menikah maupun wanita hamil diluar nikah, dengan beragam alasan. Data yang ada menunjukkan rata-rata wanita melakukan kegiatan pengguguran kerana tidak ingin memiliki anak. Mereka khuatir kehadiran anak mengganggu karier.
"Alasan seperti ini sekitar 75 peratus dari total yang melakukan pengguguran di Indonesia, baik yang sudah menikah maupun hamil di luar nikah," ujarnya.
Alasan lain melakukan pengguguran adalah kerana faktor ekonomi akibat kurang biaya untuk merawat anak. Jumlah tersebut sekitar 66 peratus. Jumlah pengguguran tanpa ayah sekitar 50 peratus.
Dari sekian kegiatan pengguguran selama ini, ungkap Boyke, rata-rata adalah wanita yang hamil di luar nikah. Sedangkan, selebihnya aib keluarga dan wanita yang telah banyak anak.
"Berdasarkan hasil penelitian terungkap rata-rata praktik pengguguran kerana tidak memahami apa risiko dari kegiatan melakukan pengguguran itu sendiri," terangnya.
Karena itu, katanya para wanita harus mampu memahami apa kesan atau risiko yang timbul apabila melakukan pengguguran. "Pengguguran yang paling bahaya ialah apabila dilakukan secara tradisional atau melalui jalur dukun. Itu paling banyak menimbulkan kematian bagi remaja hamil," tuturnya.
Dia mengatakan, ada dua cara yang ditempuh oleh remaja hamil melakukan pengguguran yakni dengan cara sendiri dengan memakan obat-obatan yang membahayakan janin. Cara lain pengguguran, katanya melalui bantuan orang lain, baik doktor, bidan, dukun untuk mengeluarkan janin yang sudah terlanjur membesar.
Kegiatan pengguguran dilarang dalam agama kerana melakukan pembunuhan kepada manusia yang ada dalam rahim. "Praktik pengguguran melalui bidan atau dokter dilakukan dengan cara sadis kerana harus membunuh bayi dalam kandungan, lalu dibuang," jelasnya. "Kegiatan sadis dengan cara membunuh bayi itu dilarang. Makanya, jangan melakukan pengguguran kerana mendapat dosa yang besar karena telah melakukan pembunuhan dan merusakkan kesehatan diri bagi pelaku pengguguran," tambahnya.
Pengguguran yang dilakukan oleh dukun sangat berbahaya kerana wanita hamil akan diberikan ramuan obat tradisional lalu kemudian mengurut perut untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungan.
"Cara seperti ini sangat berbahaya karena belum tentu membuahkan hasil maksimum dan bahkan berisiko buruk karena akan membuat cacat pada janin dan membuat trauma hebat bagi ibu yang melakukan pengguguran," ujarnya. [Aprilda Bong / Makassar / Tionghoanews]