Dalam menyikapi hal ini, pemerintah China sedang mempertimbangkan sebuah undang-udang baru yang memaksa penduduknya untuk mengunjungi orang tua mereka yang sudah renta.
Bahkan, dalam draft yang telah di buat, para orang tua tersebut memiliki hak untuk menuntut anak-anak mereka ke Pengadilan jika mereka diterlantarkan.
Jika undang-undang ini disetujui, setiap anak dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika mereka melanggar peraturan pengadilan untuk menjaga orang tua mereka baik secara fisik maupun mental.
Dalam budaya tradisional China, merawat orang tua yang telah renta memang menjadi keharusan bagi setiap anak, namun tekanan pekerjaan serta terus tumbuhnya migrasi telah membuat tradisi ini semakin berkurang dan langka.
Wu Ming, seorang pejabat di kementrian urusan masyarakat sipil mengatakan bahwa perubahan ini merupakan amandemen UUD tahun 1996 tentang perlindungan hak dan kepentingan orang tua.
"Para orang tua yang telah renta dapat melakukan tindakan hukum menurut amandemen yang baru nanti jika anak-anak mereka yang telah dewasa dan mapan tidak mau mengunjungi atau menyisihkan waktu yang cukup bersama mereka." ungkat Wu.
"Dimasa lalu, kasus seperti itu mungkin selalu tidak diterima oleh pengadilan, tapi sekarang semuanya akan berbeda." tambah Wu.
Semoga kita Tionghoa Indonesia tanpa harus ada undang-undang tersebut, tetap menjunjung tinggi kasih sayang terhadap orang tua masing-masing. [Miao Miao / Beijing / China / Tionghoanews]