Mereka yang bernama M Mulyana (41) dan Rudi Setianto (43) juga tidak mendapatkan tunjangan lainnya mulai Oktober 2011.
"Gaji mulai bulan Oktober hanya dibayarakan 75 persen dan semua tunjangannya tidak dibayarkan," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Timur, Mashudi, Sabtu (15/10/2011).
Mahsudi menerangkan, kantor wilayah tidak bisa memberikan sanksi pencopotan terhadap kedua oknum yang melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenangnya.
Alasannya, M Muyana (41) asal Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menjabat sebagai Kasubsi Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas.1 Tanjung Perak dan stafnya Rudi Setianto (43) warga Margorejo adalah pegawai golongan III.
"Kalau golongan II, kanwil bisa langsung memutuskan sanksi. Kalau golongan III, pengajuan nonaktif dan skorsing harus diajukan ke Sekjen (Sekjen Kemenkumham)," terangnya.
"Secara lisan sudah saya sampaikan ke pimpinan. Sambil menunggu proses hukum sampai inkrah, keduanya dicopot dan hanya mendapatkan gaji 75 persen saja," ujarnya.
Mashudi menuturkan, institusi yang dipimpin berusaha menjalankan reformasi birokrasi. Jika ada pegawai di lingkungannya tidak melakukan mekanisme kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pelanggaran tidak segan-segan memberikan sanksi.
Bahkan jika pelanggaran itu mengarah ke tindak pidana, kemenkumham tidak akan melakukan pembelaan, justru memberikan sanksi berat
"Kalau melakukan pelanggaran ya ditindak. Kita tidak akan melindungi dan menutup-nutupi pegawai yang melakukan penyimpangan. Salah ya salah, kalah benar ya direhabilitasi namanya," ujarnya.
"Kerja yang baik dan orang-orangnya juga harus baik. Kalau orangnya nggak baik, mana mungkin hasilnya baik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim membekuk dua pegawai Keimigrasian Tanjung Perak yang melakukan pemerasan terhadap dia WN Cina. Kedua yakni M Mukyana (41) asal Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menabat sebagai Kasubsi Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas.1 Tanjung Perak dan stafnya Rudi Setianto (43) warga Margorejo, Surabaya. Keduanya berusaha melakukan pemerasan terhadap dua orag WN Cina sebesar Rp 14 Juta. [Liana Yang / Surabaya / Tionghoanews]