KISAH | TIONGHOANEWS


Selamat datang berkunjung dalam situs blog milik warga Tionghoa Indonesia. Disini kita bisa berbagi berita tentang kegiatan/kejadian tentang Tionghoa seluruh Indonesia dan berbagi artikel-artikel bermanfaat untuk sesama Tionghoa. Jangan lupa partisipasi anda mengajak teman-teman Tionghoa anda untuk ikutan bergabung dalam situs blog ini.

Minggu, 16 Oktober 2011

DUA OKNUM IMIGRASI PERAS WARGA CHINA DICOPOT DAN DIPOTONG GAJI

Dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas.1 Tanjung Perak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan menyalahgunakan wewenang jabatan terhadap dua warga negara (WN) China, mendapat sanksi dicopot dari jabatannya dan dipotong gaji.

Mereka yang bernama M Mulyana (41) dan Rudi Setianto (43) juga tidak mendapatkan tunjangan lainnya mulai Oktober 2011.

"Gaji mulai bulan Oktober hanya dibayarakan 75 persen dan semua tunjangannya tidak dibayarkan," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Timur, Mashudi, Sabtu (15/10/2011).

Mahsudi menerangkan, kantor wilayah tidak bisa memberikan sanksi pencopotan terhadap kedua oknum yang melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenangnya.

Alasannya, M Muyana (41) asal Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menjabat sebagai Kasubsi Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas.1 Tanjung Perak dan stafnya Rudi Setianto (43) warga Margorejo adalah pegawai golongan III.

"Kalau golongan II, kanwil bisa langsung memutuskan sanksi. Kalau golongan III, pengajuan nonaktif dan skorsing harus diajukan ke Sekjen (Sekjen Kemenkumham)," terangnya.

"Secara lisan sudah saya sampaikan ke pimpinan. Sambil menunggu proses hukum sampai inkrah, keduanya dicopot dan hanya mendapatkan gaji 75 persen saja," ujarnya.

Mashudi menuturkan, institusi yang dipimpin berusaha menjalankan reformasi birokrasi. Jika ada pegawai di lingkungannya tidak melakukan mekanisme kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pelanggaran tidak segan-segan memberikan sanksi.

Bahkan jika pelanggaran itu mengarah ke tindak pidana, kemenkumham tidak akan melakukan pembelaan, justru memberikan sanksi berat

"Kalau melakukan pelanggaran ya ditindak. Kita tidak akan melindungi dan menutup-nutupi pegawai yang melakukan penyimpangan. Salah ya salah, kalah benar ya direhabilitasi namanya," ujarnya.

"Kerja yang baik dan orang-orangnya juga harus baik. Kalau orangnya nggak baik, mana mungkin hasilnya baik," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim membekuk dua pegawai Keimigrasian Tanjung Perak yang melakukan pemerasan terhadap dia WN Cina. Kedua yakni M Mukyana (41) asal Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menabat sebagai Kasubsi Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas.1 Tanjung Perak dan stafnya Rudi Setianto (43) warga Margorejo, Surabaya. Keduanya berusaha melakukan pemerasan terhadap dua orag WN Cina sebesar Rp 14 Juta. [Liana Yang / Surabaya / Tionghoanews]

ARTIKEL YANG BERKAITAN

Mari kita dukung kiriman artikel-artikel dari teman-teman Tionghoa, dengan cara klik "SUKA" dan teruskan artikel kesukaan Anda ke dalam facebook, twitter & googleplus Anda.

TERBARU HARI INI

ARTIKEL: INTERNASIONAL

ARTIKEL: BUDAYA

ARTIKEL: KEHIDUPAN

ARTIKEL: KESEHATAN

ARTIKEL: IPTEK

ARTIKEL: BERITA